Senin, 12 September 2011

Peruvian-Colombian Asylum Case : Hukum Internasional

PERUVIAN – COLOMBIAN ASYLUM CASE

Ini adalah sebuah kasus tentang pemberian suaka atau tempat perlindungan (asylum) yang diberikan oleh Duta Besar Kolumbia di di Lima, Peru, kepada M. Victor Raul Haya De La Tore, kepala dari suatu partai politik di Peru yang disebut the American People’s Revolutionary Alliance atau Persekutuan Revolusioner Orang Amerika pada tanggal 03 Januari 1949. Aliansi ini didirikan di pengasingan Meksiko pada tahun 1924.
Dalam kitab hukum internasional, suaka atau tempat perlindungan (asylum) dapat diberikan oleh Negara pemberi suaka (asylum-granting state) kepada pengungsi (refugee) dalam dua bentuk, yaitu territorial dan extra-okumtic. Pada prinsipnya setiap okum mempunyai hak penuh untuk memberikan suaka okumtic (territorial asylum), kecuali kalau okum dimaksud telah menerima suatu pembatasan tertentu melalui sebuah traktat atau perjanjian Internasional lainnya. Suaka okumtic adalah suatu kenyataan bahwa kekuasaan pemberian suaka okumtic merupakan pelaksanaan kedaulatan wilayah oleh okum penerima suaka.
Bagaimana semua ini menjadi bermasalah dapat terlebih dahulu saya paparkan kronologis kejadiannya.
Semua bermula dari pemberontakan militer yang terjadi di Peru pada tanggal 3 Oktober 1948. Pemberontakan ini dapat ditangani dan dihentikan pada hari yang sama. Keesokan harinya, pemerintah Peru mengklaim bahwa partai politik The American People’s Revolutionary Alliance lah yang berada di balik pemberontakan tersebut, dan kemudian ketua partai politik tersebut, Victor Raul Haya de la Torre, dijadikan sebagai orang yang bertanggung jawab atas pemberontakan tersebut dan didakwa telah melakukan pemberontakan militer kepada pemerintahan Peru. Namun, Haya de la Torre tidak dapat langsung ditangkap pada hari itu dan menjadi buronan. Beberapa hari kemudian, junta militer menerima kekuasaan dari Negara Peru dan diterbitkannya surat keputusan pengadilan terhadap masalah pemberontakan, hasutan dan kerusuhan.
Pada tanggal 3 Januari 1949, Pemerintah Kolombia memberikan suaka kepada Haya de la Torre yang diumumkan oleh perwakilan Kolombia kepada Menteri Luar Negeri Peru. Sesuai dengan kesepakatan dalam suaka yang ditandatangani di Havana tahun 1928, yang diratifikasi oleh dua negara, ia menyampaikan bahwa ia telah mengklasifikasikan Haya de la Torre sebagai suaka politik, seperti pada konvensi Montevideo pada tahun 1933, yang juga ditandatangi oleh kedua negara, dan meminta dengan adanya safe conduct pass seseorang dapat keluar dari negaranya. Namun, Peru menolak pemberia safe conduct pass itu dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Haya de la Torre merupakan kejahatan semata dan teroris yang tidak bisa mendapat pengasingan.
Akhirnya setelah melewati beberapa argumentasi perundingan yang alot dan berujung kebuntuan, kedua Negara sepakat membawa permasalahan tersebut pada International Court of Justice untuk diselesaikan. Pada tanggal 20 Oktober 1949 pengadilan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa tindakan Kolombia yang menganggap dirinya sebagai Negara pemberi kuasa sepihak itu tidak dibenarkan. Maka, posisi Kolombia yang menggolongkan jenis kejahatan tersebut seolah memang benar untuk diberikan suaka secara sepihak pun ditolak oleh pengadilan. Pengadilan juga menyatakan bahwa Peru tidak tegas dalam pemberian surat jalan bagi pengungsinya. Di sisi lain, pengadilan menolak pernyataan bahwa Haya de la Torre telah melakukan kejahatan umum, karena yang merugikan hanyalah pemberontakan militer, sedang pemberontakan militer bukanlah suatu kejahatan umum. Kolombia mengutip perjanjian Montevideo tahun 1933 tentang Suaka, menyetujuinya, namun Peru tidak meratifikasinya, mengingat bahwa aturan yang dinyatakan dalam perjanjian tersebut adalah untuk mengklasifikasi suaka oleh negara-negara yang mengatakan bahwa suaka merupakan pengkodean simpel dari aturan yang jenisnya telah meluas di Amerika, dan bahwa Peru telah mengambil jalan ke arah sana dengan memberikan safe conduct pasess kepada pencari suaka yang lain. Pengadilan mempertimbangkan bahwa Peru tidak terlingkupi oleh perjanjian tahun 1933 dan sehingga tidak pada kondisi yang memungkinkan untuk menggunakan prosedur yang biasa.
Demikian juga, pengadilan mengadili bahwa Kolombia telah memberikan bantuan suaka yang tidak sesuai dengan aturan, berdasar pada Konvensi Havana tahun 1928, dimana ada kesungguhan dalam armada antara kedua negara, karena persyaratan tentang “urgensi” untuk mengadakan perjanjian tidak terpenuhi. Lebih jauh lagi, suaka telah diperpanjang dan keputusan menyatakan bahwa hal itu harus dihentikan. Jadi, kasus suaka ini telah melewati sebuah situasi yang kontradiksi, dimana Peru tidak harus memberikan safe conduct pass untuk meninggalkan negara, tapi tidak juga Kolombia berhak untuk membantubuangan politik dari Peru, tapi terlebih untuk mengakhiri pengasingan.
Pada akhirnya, kedua negara membentuk sebuah komisi yang dibuat oleh perwakilan negara untuk menyelesaikan masalah ini. Alberto Zuleta Angel dan Carlos Sanz de Santamaria berperan sebagai perwakilan Kolombia dan perwakilan Hernan Bellido dan David Aguilar Corneja di sisi Peru. Langkah yang pertama, Kolombia menawarkan jalan keluar yang diberikan Yepes, diluar dari kesepakatan bahwa Presiden Peru telah menyetujuinya, tapi komisioner untuk negara tersebut menolak fakta dan menolak untuk menyetujuinya. Sehingga solusi praktikal akhirnya ditemukan. Kolombia secara simbolik menerima buangan dari Minister of Justice Peru, dan belakangan mengawal buangan Haya de la Torre ke bandara selama satu jam, diiringi oleh korps diplomatik, Duta Perwakilan Uruguay. Haya de la Torre menyetujui tanpa bersikap diam dengan keputusan ini. Meskipun beberapa orang memperdebatkan cara ini, namun telah dikatakan bahwa keputusan mahkamah ini telah diuji coba, bahwa Kolombia hanya secara simbolis menangani buangan dalam permintaan untuk dibawa ke pesawat yang dimiliki Mexico, dan Peru tidak memberikan safe conduct pass. Pengasingan Haya de la Torre berakhir dengan kedatangannya di Peru pada tanggal 6 April 1954.
Jika kita melihat runutan kasus di atas, maka kita dapat juga menengok pada rujukan teori yang mengatur tentang permasalahan Peru-Kolombia ini.
Dalam kitab hukum internasional, dijelaskan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri atas sendi dan aturan perilaku terhadap negara , merasa dirinya terikat untuk menaatinya dan karena itu pada umumnya menaatinya dalam hubungan antara negara satu dengan yang lain. Hukum Internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
· Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
· Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Ada perbedaan yang diakui antara aturan-aturan umum dan regional hukum internasional, yaitu di satu pihak, aturan-aturan yang berbicara praktis, berlaku universal dan di lain pihak, aturan-aturan yang selama ini berkemang dalam suatu kawasan dunia (antara negara-negara yang berada di situ) tanpa menjadi aturan-aturan yang mempunyai sifat universal.
Asylum dalam bahasa latin artinya sebuah tempat terhormat dimana seorang yang sedang dikejar berlindung. J.G. Starke menulis bahwa konsep Asylum dalam Hukum Internasional mengandung setidaknya dua elemen, yaitu :
· Tempat perlindungan (shelter), yang bukan hanya sekedar tempat berlindung sementara.
· Sebuah usaha perlindungan aktif (active protection) sebagai bagian dari kewenangan pemegang kekuasaan di wilayah okumtic dimana Asylum tersebut diberikan.
Pemberian Asylum dapat berupa territorial (internal), contohnya diberikan oleh sebuah Negara pemberi suaka (asylum-granting state) dalam wilayah teritorialnya; atau dapat juga berupa extra–okumtic, contohnya diberikan oleh utusan okumtic/kedutaan, gedung konsuler, markas besar organisasi internasional, kapal perang, kapal-kapal dagang kepada pengungsi (refugee) yang berasal dari Negara yang berkuasa di wilayah okumtic dimana utusan okumtic/kedutaan, gedung konsuler, markas besar organisasi internasional, kapal perang dan kapal-kapal dagang tersebut sedang berada. Pada prinsipnya setiap okum mempunyai hak penuh untuk memberikan suaka okumtic (territorial asylum), kecuali kalau okum dimaksud telah menerima suatu pembatasan tertentu melalui sebuah traktat atau perjanjian Internasional lainnya. Suaka okumtic adalah suatu kenyataan bahwa kekuasaan pemberian suaka okumtic merupakan pelaksanaan kedaulatan wilayah oleh okum penerima suaka.
Tapi ada praktek yang berbeda dalam Hukum Internasional mengenai suaka okumtic yang dapat ditemukan di kawasan Amerika Latin. Negara-negara di kawasan ini mengakui praktek pemberian suaka di tempat-tempat perwakilan okumtic. Pengakuan itu bahkan dituangkan ke dalam dua konvensi yang diadakan di antara Negara-negara Amerika Latin, yaitu Konvensi Havana 1928 tentang Suaka dan Konvensi Montevideo 1933 tentang Suaka Politik. Bahkan seluruh okum peserta wajib menghormati pemberian suaka okumtic oleh perwakilan okumtic okum peserta lainnya. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 Konvensi Caracas 1954 tentang Suaka Diplomatik yang merupakan pelengkap dari Konvesi Havana 1928, sebagai berikut :
”Asylum granted in legations, war vessels, and military camps or air crafts to persons being sought for political reasons or for political offences shall be respected by the territorial State in accordance with the provisions of this Convention”.
Pengadilan Internasional menyatakan bahwa suaka yang tidak memenuhi persyaratan membawa kepada konsekuensi yang sah, yakni mengakhiri ketidakbiasaan tersebut dengan mengakhiri suaka. Pengadilan sampai kepada kesimpulan bahwa suaka yang diberikan kedutaan Kolombia terhadap Haya de la Torre harus dihentikan, namun Kolombia tidak harus membebaskan pengungsinya. Tidak ada kontradiksi dari kedua kesimpulan tersebut, karena penyerahan bukan merupakan cara yang ditempuh untuk mengakhiri suaka.
Berdasarkan kasus tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa okum khusus dan okum umum tidak bersifat saling menggantikan, melainkan saling memenuhi atau komplementer. Kasus suaka Kolombia-Peru melahirkan ketentuan-ketentuan baru tentang masalah suaka melengkapi konvensi Havana yang dianggap belum lengkap. Dimana kedutaan dalam suatu okum, berdasarkan Konvensi Montevideo 1933, memiliki kedaulatannya sendiri yang tidak okum diganggu gugat kebijakannya. Namun dilain pihak, terdapat okum-hukum umum yang bersifat universal dan mengharuskan semua pihak didalamnya untuk patuh terhadap okum tersebut.
Daftar Pustaka
Harris,DJ. 2004 .Cases and Materials on International Laws 6th Edition. Sweet & Maxwell Publisher.
Starke JG. 1989 .Pengantar Hukum Internasional 1. PT Aksara Persada Indonesia.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar