PERUVIAN – COLOMBIAN ASYLUM CASE
Ini
adalah sebuah kasus tentang pemberian suaka atau tempat perlindungan (asylum)
yang diberikan oleh Duta Besar Kolumbia di di Lima, Peru, kepada M. Victor Raul
Haya De La Tore, kepala dari suatu partai politik di Peru yang disebut the
American People’s Revolutionary Alliance atau Persekutuan Revolusioner Orang
Amerika pada tanggal 03 Januari 1949. Aliansi ini didirikan di pengasingan
Meksiko pada tahun 1924.
Dalam kitab hukum internasional, suaka atau tempat
perlindungan (asylum) dapat diberikan oleh Negara pemberi suaka
(asylum-granting state) kepada pengungsi (refugee) dalam dua bentuk, yaitu
territorial dan extra-okumtic. Pada prinsipnya setiap okum mempunyai hak penuh
untuk memberikan suaka okumtic (territorial asylum), kecuali kalau okum
dimaksud telah menerima suatu pembatasan tertentu melalui sebuah traktat atau
perjanjian Internasional lainnya. Suaka okumtic adalah suatu kenyataan bahwa
kekuasaan pemberian suaka okumtic merupakan pelaksanaan kedaulatan wilayah oleh
okum penerima suaka.
Bagaimana semua ini menjadi bermasalah dapat terlebih
dahulu saya paparkan kronologis kejadiannya.
Semua bermula dari pemberontakan militer yang terjadi
di Peru pada tanggal 3 Oktober 1948. Pemberontakan ini dapat ditangani dan
dihentikan pada hari yang sama. Keesokan harinya, pemerintah Peru mengklaim
bahwa partai politik The American People’s Revolutionary Alliance lah yang
berada di balik pemberontakan tersebut, dan kemudian ketua partai politik
tersebut, Victor Raul Haya de la Torre, dijadikan sebagai orang
yang bertanggung jawab atas pemberontakan tersebut dan didakwa telah melakukan
pemberontakan militer kepada pemerintahan Peru. Namun, Haya de la Torre tidak
dapat langsung ditangkap pada hari itu dan menjadi buronan. Beberapa hari
kemudian, junta militer menerima kekuasaan dari Negara Peru dan diterbitkannya
surat keputusan pengadilan terhadap masalah pemberontakan, hasutan dan
kerusuhan.
Pada tanggal 3 Januari 1949, Pemerintah Kolombia
memberikan suaka kepada Haya de la Torre yang diumumkan oleh perwakilan
Kolombia kepada Menteri Luar Negeri Peru. Sesuai
dengan kesepakatan dalam suaka yang ditandatangani di Havana tahun 1928, yang
diratifikasi oleh dua negara, ia menyampaikan bahwa ia telah mengklasifikasikan
Haya de la Torre sebagai suaka politik, seperti pada konvensi Montevideo pada
tahun 1933, yang juga ditandatangi oleh kedua negara, dan meminta dengan adanya
safe conduct pass seseorang dapat keluar dari negaranya. Namun, Peru menolak pemberia safe conduct pass itu
dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Haya de la Torre merupakan kejahatan
semata dan teroris yang tidak bisa mendapat pengasingan.
Akhirnya setelah melewati beberapa argumentasi
perundingan yang alot dan berujung kebuntuan, kedua Negara sepakat membawa
permasalahan tersebut pada International Court of Justice untuk diselesaikan.
Pada tanggal 20 Oktober 1949 pengadilan mengeluarkan keputusan yang menyatakan
bahwa tindakan Kolombia yang menganggap dirinya sebagai Negara pemberi kuasa
sepihak itu tidak dibenarkan. Maka, posisi Kolombia yang menggolongkan jenis
kejahatan tersebut seolah memang benar untuk diberikan suaka secara sepihak pun
ditolak oleh pengadilan. Pengadilan juga menyatakan bahwa Peru tidak tegas
dalam pemberian surat jalan bagi pengungsinya. Di sisi lain, pengadilan menolak
pernyataan bahwa Haya de la Torre telah melakukan kejahatan umum, karena yang
merugikan hanyalah pemberontakan militer, sedang pemberontakan militer bukanlah
suatu kejahatan umum. Kolombia mengutip perjanjian
Montevideo tahun 1933 tentang Suaka, menyetujuinya, namun Peru tidak
meratifikasinya, mengingat bahwa aturan yang dinyatakan dalam perjanjian
tersebut adalah untuk mengklasifikasi suaka oleh negara-negara yang mengatakan
bahwa suaka merupakan pengkodean simpel dari aturan yang jenisnya telah meluas
di Amerika, dan bahwa Peru telah mengambil jalan ke arah sana dengan memberikan
safe conduct pasess kepada pencari suaka yang lain. Pengadilan mempertimbangkan
bahwa Peru tidak terlingkupi oleh perjanjian tahun 1933 dan sehingga tidak pada
kondisi yang memungkinkan untuk menggunakan prosedur yang biasa.
Demikian
juga, pengadilan mengadili bahwa Kolombia telah memberikan bantuan suaka yang
tidak sesuai dengan aturan, berdasar pada Konvensi Havana tahun 1928, dimana
ada kesungguhan dalam armada antara kedua negara, karena persyaratan tentang
“urgensi” untuk mengadakan perjanjian tidak terpenuhi. Lebih jauh lagi, suaka
telah diperpanjang dan keputusan menyatakan bahwa hal itu harus dihentikan. Jadi, kasus suaka ini
telah melewati sebuah situasi yang kontradiksi, dimana Peru tidak harus
memberikan safe conduct pass untuk meninggalkan negara, tapi tidak juga
Kolombia berhak untuk membantubuangan politik dari Peru, tapi terlebih untuk
mengakhiri pengasingan.
Pada
akhirnya, kedua negara membentuk sebuah komisi yang dibuat oleh perwakilan
negara untuk menyelesaikan masalah ini. Alberto Zuleta Angel dan Carlos Sanz de
Santamaria berperan sebagai perwakilan Kolombia dan perwakilan Hernan Bellido
dan David Aguilar Corneja di sisi Peru. Langkah yang pertama, Kolombia
menawarkan jalan keluar yang diberikan Yepes, diluar dari kesepakatan bahwa
Presiden Peru telah menyetujuinya, tapi komisioner untuk negara tersebut
menolak fakta dan menolak untuk menyetujuinya. Sehingga solusi praktikal
akhirnya ditemukan. Kolombia secara simbolik menerima buangan dari Minister of
Justice Peru, dan belakangan mengawal buangan Haya de la Torre ke bandara
selama satu jam, diiringi oleh korps diplomatik, Duta Perwakilan Uruguay. Haya
de la Torre menyetujui tanpa bersikap diam dengan keputusan ini. Meskipun
beberapa orang memperdebatkan cara ini, namun
telah
dikatakan bahwa keputusan mahkamah ini telah diuji coba, bahwa Kolombia hanya
secara simbolis menangani buangan dalam permintaan untuk dibawa ke pesawat yang
dimiliki Mexico, dan Peru
tidak memberikan safe conduct pass. Pengasingan Haya de la Torre berakhir
dengan kedatangannya di Peru pada tanggal 6 April 1954.
Jika kita melihat runutan kasus di atas, maka kita
dapat juga menengok pada rujukan teori yang mengatur tentang permasalahan
Peru-Kolombia ini.
Dalam kitab hukum internasional, dijelaskan bahwa Hukum
Internasional adalah keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri atas
sendi dan aturan perilaku terhadap negara , merasa dirinya terikat untuk
menaatinya dan karena itu pada umumnya menaatinya dalam hubungan antara negara
satu dengan yang lain. Hukum Internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan
atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region)
tertentu :
· Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah
lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin,
seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan
kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang
mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
· Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus
berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai
cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang
berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional
yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Ada perbedaan yang diakui antara aturan-aturan umum dan
regional hukum internasional, yaitu di satu pihak, aturan-aturan yang berbicara
praktis, berlaku universal dan di lain pihak, aturan-aturan yang selama ini
berkemang dalam suatu kawasan dunia (antara negara-negara yang berada di situ)
tanpa menjadi aturan-aturan yang mempunyai sifat universal.
Asylum dalam bahasa latin artinya sebuah tempat
terhormat dimana seorang yang sedang dikejar berlindung. J.G. Starke menulis
bahwa konsep Asylum dalam Hukum Internasional mengandung setidaknya dua elemen,
yaitu :
· Tempat perlindungan (shelter), yang bukan hanya sekedar
tempat berlindung sementara.
· Sebuah usaha perlindungan aktif (active protection)
sebagai bagian dari kewenangan pemegang kekuasaan di wilayah okumtic dimana
Asylum tersebut diberikan.
Pemberian Asylum dapat berupa territorial (internal),
contohnya diberikan oleh sebuah Negara pemberi suaka (asylum-granting state)
dalam wilayah teritorialnya; atau dapat juga berupa extra–okumtic, contohnya
diberikan oleh utusan okumtic/kedutaan, gedung konsuler, markas besar
organisasi internasional, kapal perang, kapal-kapal dagang kepada pengungsi
(refugee) yang berasal dari Negara yang berkuasa di wilayah okumtic dimana
utusan okumtic/kedutaan, gedung konsuler, markas besar organisasi
internasional, kapal perang dan kapal-kapal dagang tersebut sedang berada. Pada
prinsipnya setiap okum mempunyai hak penuh untuk memberikan suaka okumtic
(territorial asylum), kecuali kalau okum dimaksud telah menerima suatu
pembatasan tertentu melalui sebuah traktat atau perjanjian Internasional
lainnya. Suaka okumtic adalah suatu kenyataan bahwa kekuasaan pemberian suaka
okumtic merupakan pelaksanaan kedaulatan wilayah oleh okum penerima suaka.
Tapi ada praktek yang berbeda dalam Hukum
Internasional mengenai suaka okumtic yang dapat ditemukan di kawasan Amerika
Latin. Negara-negara di kawasan ini mengakui praktek pemberian suaka di
tempat-tempat perwakilan okumtic. Pengakuan itu bahkan dituangkan ke dalam dua
konvensi yang diadakan di antara Negara-negara Amerika Latin, yaitu Konvensi
Havana 1928 tentang Suaka dan Konvensi Montevideo 1933 tentang Suaka Politik.
Bahkan seluruh okum peserta wajib menghormati pemberian suaka okumtic oleh
perwakilan okumtic okum peserta lainnya. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1
Konvensi Caracas 1954 tentang Suaka Diplomatik yang merupakan pelengkap dari
Konvesi Havana 1928, sebagai berikut :
”Asylum granted in legations, war vessels, and
military camps or air crafts to persons being sought for political reasons or
for political offences shall be respected by the territorial State in
accordance with the provisions of this Convention”.
Pengadilan Internasional menyatakan bahwa suaka yang
tidak memenuhi persyaratan membawa kepada konsekuensi yang sah, yakni
mengakhiri ketidakbiasaan tersebut dengan mengakhiri suaka. Pengadilan sampai
kepada kesimpulan bahwa suaka yang diberikan kedutaan Kolombia terhadap Haya de
la Torre harus dihentikan, namun Kolombia tidak harus membebaskan pengungsinya.
Tidak ada kontradiksi dari kedua kesimpulan tersebut, karena penyerahan bukan
merupakan cara yang ditempuh untuk mengakhiri suaka.
Berdasarkan kasus tersebut, kita dapat menyimpulkan
bahwa okum khusus dan okum umum tidak bersifat saling menggantikan, melainkan
saling memenuhi atau komplementer. Kasus suaka Kolombia-Peru melahirkan
ketentuan-ketentuan baru tentang masalah suaka melengkapi konvensi Havana yang
dianggap belum lengkap. Dimana kedutaan dalam suatu okum, berdasarkan Konvensi
Montevideo 1933, memiliki kedaulatannya sendiri yang tidak okum diganggu gugat
kebijakannya. Namun dilain pihak, terdapat okum-hukum umum yang bersifat
universal dan mengharuskan semua pihak didalamnya untuk patuh terhadap okum
tersebut.
Daftar
Pustaka
Harris,DJ.
2004 .Cases and Materials on International Laws 6th Edition. Sweet &
Maxwell Publisher.
Starke
JG. 1989 .Pengantar Hukum Internasional 1. PT Aksara Persada Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar