SCOTIA DAN BERKSHIRE : THE LIGHTING
Ini
adalah sebuah kasus yang lagi-lagi bersinggungan dengan hukum internasional.
Diawali dengan adanya tabrakan yang terjadi antara dua kapan yang berasal dari
dua Negara yang berbada, yaitu kapal uap Scotia milik Negara Inggris dan kapal
layar Berkshire milik Negara Amerika Serikat. Berikut ini akan saya paparkan
kronologi perkaranya.
Saat tengah melaut, kapal uap Scotia
menabrak kapal layar Berkshire hingga Berkshire tenggelam. Kemudian Berkshire
mengajukan tuntuntan hukum kepada pengadilan Internasional yang menuntut di
dalamnya bahwa Scotia, yang notebene berukuran lebih besar, harus mengganti
kerugian yang diderita oleh Berkshire. Namun, pengadilan menolak tuntutan
tersebut dan mengeluarkan putusan yang menyatakan Berkshire yang terbukti
bersalah karena lampu penerangan di kapal Berkshire tidak memenuhi standar
penerangan yang ada, yaitu hanya berupa lampu putih yang dapat mengecoh jarak
pandang mengenai letak keberadaan kapal tersebut.
Untuk lebih menjelaskan kasus ini,
saya akan sampaikan sumber hukum terkait yang melatarbelakangi permasalahan di
atas.
Pemerintah Inggris telah mengeluarkan
serangkaian peraturan untuk mencegah tabrakan di laut. Tahun 1864 Kongres
Amerika Serikat secara praktis mengeluarkan peraturan-peraturan yang sama, dan
dalam waktu singkat kemudian hampir semua pemerintah negara-negara maritime
melakukan hal yang sama dan telah memutuskan sebuah regulasi yang mengatur
mengenai navigasi kelautan, regulasi ini telah diterima di lebih dari tiga puluh
negara . Dalam regulasi ini disebutkan aturan mengenai lampu sebagai sinyal
serta aturan lalu lintas berlayar.
Dikatakan di dalam aturan tersebut bahwa, setiap kapal
wajib mempunyai lampu-lampu (yang mengenai tata cara peletakan dan jenisnya
diatur lebih jauh) sebagai tanda untuk mencegah tabrakan, terdapat tata cara
berlayar, seperti jika ada kapal uap dan kapal layar berlayar pada jalur yang
sama sehingga memungkinkan untuk terjadi tabrakan, maka diputuskan untuk kapal
uap agar menghindar.
Kemudian
didukung pula dengan fakta hukum bahwa tepatnya pada tanggal 9 Januari 1863,
Dewan Inggris mengirimkan Kapal Victoria berdasarkan pada Amandemen UU
berkaitan dengan peraturan guna mencegah tabrakan Di Laut; dengan adanya aturan
mengenai lampu, dan pengarah dan aturan berlayar. Lalu peraturan ini dirancang
untuk kemudian dipatuhi oleh semua kapal yang telah masuk kedalam batas-batas
yuridikasi Inggris dan erlaku bagi seluruh bangsa dan juga Negara tak tekecuali
Amerika Serikat.. Kemudian sejak saat itu pula akhirnya Amerika Serikat ikut
mengadopsi peraturan tersebut, yang kemudian didukung oleh pemerintah negara
lain yang juga segera menyetujui peraturan hukum yang dibuat oleh Inggris ini
seperti Austria, Republik Argentina, Belgia, Brasil, Bremen, Chili, Denmark
yang tepat, Republik Khatulistiwa, Prancis, dan Negara Eropa lainnya.
Pada
tahapan kasus ini Berkshire dinilai tidak memiliki lampu seperti yang
seharusnya ada dan tertulis dalam perundangan tersebut. Lebih parahnya,
Berkshire hanya memiliki lampu putih dan tidak memiliki lampu berwarna sehingga
mengecoh pandangan dari kapal Scotia yang mengira kalau Berkshire masih jauh
karena terlihat, sampai akhirnya terjadilah tabrakan. Sehingga dalam putusan pengadilan pun dinyatakan
bahwa Berkshire yang bersalah karena lalai menaati peraturan.
Kejadian tabrakan antara Scotia dan Berkshire ini
menjadi sumber hukum internasional. Karena adanya kebiasaan (custom) sebagai
sumber dari hukum internasional sendiri sudah ada sejak dahulu meskipun begitu
adanya kebiasaan atau kaidah-kaidah tersebut tidak lepas dari sejarah panjang
yang terjadi di dalam kaidah tersebut. Meskipun kebiasaan sebagai hukum
internasional telah banyak menyusut setelah banyaknya traktat-traktat dan
dibentunknya Komisi Hukum Internasional. Namun menurut para ahli bahwa
kebiasaan internasional akan tetap ada dan akan memainkan peranan penting bagi
sumber kaidah hukum internasional. Ada juga ungkapan “Kebiasaan, sebagaimana
dimaksudkan oleh hukum adalah suatu adat istiadat yang telah memperoleh kekuatan
hukum.”
Namun sebelum adat istiadat menjadi salah satu bagian
dari kaidah hukum internasional sebelumnya ada dua syarat yang harus dipenuhi
yakni secara aspek materi dan aspek psikologis.Mengenai aspek materi secara
umum harus ada suatu tindakan yang berulang ulang agar melahirkan kaidah.Dalam
kasus scotia adanya kebiasaan bahwa setiap kapal harus menyalakan lampu di
lautan sebagai pertanda. Dan menurut suatu pengadilan di jerman bahwa satu
tindakan tunggal badan atau otoritas Negara tidak dapat begitu saja menciptakan
kebiasaan yang dapat dimanfaatkan oleh Negara lain yang telah diuntungkan oleh
tindakan tersebut,karenanya tindakan tersebut harus berulang – ulang dan secara
teratur. Terdapat dua aspek yang harus dipenuhi sebuah kebiasaan agar dapat
menjadi bagian dari hokum internasional, yaitu aspek materil dan aspek
psikologis. Dalam aspek materil, dibutuhkan seuatu perulangan kejadian serupa
agar hal tersebut dapat menjadi suatu kaidah.Dalam kasus scotia, terdapat
kebiasaan bahwa setiap kapal harus menyalakan lampu di lautan sebagai tanda
keberadaan kapal tersebut. Menurut Aspek Psikologis disebutkan bahwa hal
tersebut dikarenakan tindakan mengulang yang di akibatkan kaidah yang memaksa.
Sehingga pada akhirnya suatu kebiasaan menjadi sebuah hukum internasional
apabila dapat diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara
keseluruhan.
Sumber
:
81
U.S. 170 - The Scotia. (2010). Retrieved 10 26 , 2010 , from Open Jurist: http://openjurist.org/81/us/170/the-scotia
Rere.
(2010 , February 6). Scotia & Paqute Habana. Retrieved 10 26, 2010, from
Studi Kasus Hukum Internasional : http://irunpad08.blogspot.com/2010/02/scotia-paquete-habana.html
Dodge,
William S., The Story of the Paquete Habana: Customary International Law as
Part of Our Law (November 14, 2005). Available at SSRN: http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=847847
Tidak ada komentar:
Posting Komentar