Senin, 12 September 2011

Scotia dan Berkshire : Hukum Diplomatik

SCOTIA DAN BERKSHIRE : THE LIGHTING

Ini adalah sebuah kasus yang lagi-lagi bersinggungan dengan hukum internasional. Diawali dengan adanya tabrakan yang terjadi antara dua kapan yang berasal dari dua Negara yang berbada, yaitu kapal uap Scotia milik Negara Inggris dan kapal layar Berkshire milik Negara Amerika Serikat. Berikut ini akan saya paparkan kronologi perkaranya.
            Saat tengah melaut, kapal uap Scotia menabrak kapal layar Berkshire hingga Berkshire tenggelam. Kemudian Berkshire mengajukan tuntuntan hukum kepada pengadilan Internasional yang menuntut di dalamnya bahwa Scotia, yang notebene berukuran lebih besar, harus mengganti kerugian yang diderita oleh Berkshire. Namun, pengadilan menolak tuntutan tersebut dan mengeluarkan putusan yang menyatakan Berkshire yang terbukti bersalah karena lampu penerangan di kapal Berkshire tidak memenuhi standar penerangan yang ada, yaitu hanya berupa lampu putih yang dapat mengecoh jarak pandang mengenai letak keberadaan kapal tersebut.
            Untuk lebih menjelaskan kasus ini, saya akan sampaikan sumber hukum terkait yang melatarbelakangi permasalahan di atas.
            Pemerintah Inggris telah mengeluarkan serangkaian peraturan untuk mencegah tabrakan di laut. Tahun 1864 Kongres Amerika Serikat secara praktis mengeluarkan peraturan-peraturan yang sama, dan dalam waktu singkat kemudian hampir semua pemerintah negara-negara maritime melakukan hal yang sama dan telah memutuskan sebuah regulasi yang mengatur mengenai navigasi kelautan, regulasi ini telah diterima di lebih dari tiga puluh negara . Dalam regulasi ini disebutkan aturan mengenai lampu sebagai sinyal serta aturan lalu lintas berlayar.
Dikatakan di dalam aturan tersebut bahwa, setiap kapal wajib mempunyai lampu-lampu (yang mengenai tata cara peletakan dan jenisnya diatur lebih jauh) sebagai tanda untuk mencegah tabrakan, terdapat tata cara berlayar, seperti jika ada kapal uap dan kapal layar berlayar pada jalur yang sama sehingga memungkinkan untuk terjadi tabrakan, maka diputuskan untuk kapal uap agar menghindar.
Kemudian didukung pula dengan fakta hukum bahwa tepatnya pada tanggal 9 Januari 1863, Dewan Inggris mengirimkan Kapal Victoria berdasarkan pada Amandemen UU berkaitan dengan peraturan guna mencegah tabrakan Di Laut; dengan adanya aturan mengenai lampu, dan pengarah dan aturan berlayar. Lalu peraturan ini dirancang untuk kemudian dipatuhi oleh semua kapal yang telah masuk kedalam batas-batas yuridikasi Inggris dan erlaku bagi seluruh bangsa dan juga Negara tak tekecuali Amerika Serikat.. Kemudian sejak saat itu pula akhirnya Amerika Serikat ikut mengadopsi peraturan tersebut, yang kemudian didukung oleh pemerintah negara lain yang juga segera menyetujui peraturan hukum yang dibuat oleh Inggris ini seperti Austria, Republik Argentina, Belgia, Brasil, Bremen, Chili, Denmark yang tepat, Republik Khatulistiwa, Prancis, dan Negara Eropa lainnya.
Pada tahapan kasus ini Berkshire dinilai tidak memiliki lampu seperti yang seharusnya ada dan tertulis dalam perundangan tersebut. Lebih parahnya, Berkshire hanya memiliki lampu putih dan tidak memiliki lampu berwarna sehingga mengecoh pandangan dari kapal Scotia yang mengira kalau Berkshire masih jauh karena terlihat, sampai akhirnya terjadilah tabrakan. Sehingga dalam putusan pengadilan pun dinyatakan bahwa Berkshire yang bersalah karena lalai menaati peraturan.
Kejadian tabrakan antara Scotia dan Berkshire ini menjadi sumber hukum internasional. Karena adanya kebiasaan (custom) sebagai sumber dari hukum internasional sendiri sudah ada sejak dahulu meskipun begitu adanya kebiasaan atau kaidah-kaidah tersebut tidak lepas dari sejarah panjang yang terjadi di dalam kaidah tersebut. Meskipun kebiasaan sebagai hukum internasional telah banyak menyusut setelah banyaknya traktat-traktat dan dibentunknya Komisi Hukum Internasional. Namun menurut para ahli bahwa kebiasaan internasional akan tetap ada dan akan memainkan peranan penting bagi sumber kaidah hukum internasional. Ada juga ungkapan “Kebiasaan, sebagaimana dimaksudkan oleh hukum adalah suatu adat istiadat yang telah memperoleh kekuatan hukum.”
Namun sebelum adat istiadat menjadi salah satu bagian dari kaidah hukum internasional sebelumnya ada dua syarat yang harus dipenuhi yakni secara aspek materi dan aspek psikologis.Mengenai aspek materi secara umum harus ada suatu tindakan yang berulang ulang agar melahirkan kaidah.Dalam kasus scotia adanya kebiasaan bahwa setiap kapal harus menyalakan lampu di lautan sebagai pertanda. Dan menurut suatu pengadilan di jerman bahwa satu tindakan tunggal badan atau otoritas Negara tidak dapat begitu saja menciptakan kebiasaan yang dapat dimanfaatkan oleh Negara lain yang telah diuntungkan oleh tindakan tersebut,karenanya tindakan tersebut harus berulang – ulang dan secara teratur. Terdapat dua aspek yang harus dipenuhi sebuah kebiasaan agar dapat menjadi bagian dari hokum internasional, yaitu aspek materil dan aspek psikologis. Dalam aspek materil, dibutuhkan seuatu perulangan kejadian serupa agar hal tersebut dapat menjadi suatu kaidah.Dalam kasus scotia, terdapat kebiasaan bahwa setiap kapal harus menyalakan lampu di lautan sebagai tanda keberadaan kapal tersebut. Menurut Aspek Psikologis disebutkan bahwa hal tersebut dikarenakan tindakan mengulang yang di akibatkan kaidah yang memaksa. Sehingga pada akhirnya suatu kebiasaan menjadi sebuah hukum internasional apabila dapat diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan.





Sumber :
81 U.S. 170 - The Scotia. (2010). Retrieved 10 26 , 2010 , from Open Jurist: http://openjurist.org/81/us/170/the-scotia
Rere. (2010 , February 6). Scotia & Paqute Habana. Retrieved 10 26, 2010, from Studi Kasus Hukum Internasional : http://irunpad08.blogspot.com/2010/02/scotia-paquete-habana.html
Dodge, William S., The Story of the Paquete Habana: Customary International Law as Part of Our Law (November 14, 2005). Available at SSRN: http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=847847

Tidak ada komentar:

Posting Komentar